Minggu, 08 Oktober 2017

ETIKA PROFESI

1.    Etika Profesi:
·  Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.
·  Profesi (kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια"), yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
·  Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual.
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Jadi, Etika Profesi adalah merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
2.      Profesional
Profesionalisme adalah Suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik
Ciri-Ciri Profesionalisme
1.      Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.      Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
3.      Organisasi profesi dan kode etik profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·         Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
·         Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Diberi nama "Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia".
Terdiri dari dua bagian yaitu,
1.      4 Prinsip Dasar
2.      7 Tuntutan Sikap
4 prinsip dasar
Pertama, 4 Prinsip Dasar:
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan kemampuan dan pengetahuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, 7 Tuntutan Sikap:
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Berikut adalah sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1.      Mendapat Peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus. Misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait namum belum perah tingkatannya bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan berlanjut ke tingkat selanjutnya seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2.      Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun dimana si pelaku melakukan aksinya.
3.      Hukum Pidana/Perdata
sumber:
http://yogidwiprayogo.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-insinyur-organisasi-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar