1. Etika Profesi:
·
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral.
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu.
·
Profesi
(kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang
dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια"), yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen". Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut.
·
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk
pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan
tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar
anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.
Hubungan yang erat dengan profesi
lain.
Jadi, Etika
Profesi adalah merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat
memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan
suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
2. Profesional
Profesionalisme adalah Suatu paham yang menciptakan
dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlian kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan
berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk
menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap
memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah
gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik
Ciri-Ciri Profesionalisme
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
3.
Organisasi
profesi dan kode etik profesi
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang
tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri
organisasi profesi
Ada 3 ciri
organisasi sebagai berikut :
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Kode Etik Persatuan Insinyur
Indonesia (PII). Diberi nama "Catur Karsa Sapta Darma Insinyur
Indonesia".
Terdiri dari dua bagian yaitu,
1.
4 Prinsip Dasar
2.
7 Tuntutan Sikap
4
prinsip dasar
Pertama, 4 Prinsip Dasar:
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan kemampuan dan
pengetahuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, 7 Tuntutan Sikap:
1.
Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa
bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.
Insinyur Indonesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Berikut adalah sanksi yang akan
dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1.
Mendapat Peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus.
Misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait namum belum perah
tingkatannya bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika
tidak diklarifikasi kemungkinan berlanjut ke tingkat selanjutnya seperti
peringatan keras ataupun lainnya.
2.
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang
mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun gif, seorang programmer
yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran kasus
yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran
akun dimana si pelaku melakukan aksinya.
3.
Hukum Pidana/Perdata
sumber:
http://yogidwiprayogo.blogspot.co.id/2015/11/kode-etik-insinyur-organisasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar